Salah satu isi dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah desakan bagi industri perbankan syariah untuk melakukan pemisahan (spin-off) jika nilai aset Unit Usaha Syariah (UUS) telah mencapai minimal 50% dari total nilai aset bank induknya atau maksimal lima belas tahun sejak berlakunya UU tersebut.
Kajian ini mencoba untuk memberikan gambaran kepada industri perbankan syariah how-to-do pemisahan (spin-off) unit usaha syariah menjadi bank umum syariah dan apa saja yang perlu diperhatikan oleh pengambil kebijakan di Bank Umum Konvensional.