Outlook Perbankan Syariah 2021

Lazimnya Outlook 2021 ditulis pada kuartal keempat tahun 2020.  Namun Covid-19 mendorong banyak ekonom dan lembaga riset telah mengeluarkan prediksinya.  Pertama, keadaan yang sulit diprediksi membuat mereka malah berani melakukan prediksi. Kalaupun salah, tidak merusak reputasinya karena memang dampak  ekonomi Covid.  Kedua, menunggu sampai kuartal keempat pun diduga ketidakpastian masih tetap besar sehingga sama saja mengeluarkan Outlook saat ini atau menunggu sampai kuartal keempat.

Berbeda dengan alasan diatas, Outlook Perbankan Syariah 2021 ditulis saat ini malah karena tingkat kepastiannya tinggi dengan telah dimulainya berbagai proyek dan inisiatif yang dilakukan industri perbankan Syariah.  Pertama, sebagaimana telah diumumkan oleh Menteri BUMN, di tahun 2021 insya Allah kita akan memiliki bank umum Syariah (BUS) BUMN yang merupakan hasil merger dari tiga BUS BUMN. Diperkirakan bank itu akan menjadi bank ke delapan terbesar dari segi asset di Indonesia, dan menjadi bank Syariah terbesar kelima di dunia.

Kedua, diperkirakan ada dua Unit Usaha Syariah (UUS) baru dengan bisnis model yang menggarap segmen pasar tertentu. Yang satu akan menggarap segmen fixed income earners, yang satu lagi akan menggarap segmen mikro. Diperkirakan pertumbuhan keduanya akan cepat karena fokus menggarap segmen tertentu, bahkan diperkirakan keduanya akan mendapat windfall portfolio di tahun 2021. Mengajukan ijin UUS masa injury time kewajiban spin off UUS memang tidak lazim. Namun dengan perencanaan yang matang, ijin pendirian UUS terintegrasi dengan ijin spin off, ijin pendirian BUS, dan ijin kelompok usaha bank.

Ketiga, diperkirakan ada empat Unit UUS yang akan disapih dari induknya.  Tiga diantaranya diperkirakan menjadi bank BUKU 2, dengan modal sedikit diatas 1 trilyun.  Dua diantaranya diperkirakan akan menjadi contoh model spin off bagi UUS lain yang pemiliknya mempunyai kemiripan karakter. Sedangkan satu lainnya diduga akan digabung dengan BUS di akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022.

Keempat, diperkirakan satu Bank Umum Syariah akan memperkenalkan model bisnis baru melalui digitalisasi akuisisi nasabah. Bank ini akan memanfaatkan analisa big data untuk menawarkan pembiayaan yang tepat bagi nasabahnya sesuai pola belanja nasabah.  Ini akan menjadi terobosan baru dalam bisnis model perbankan Syariah.

Kelima, ada tiga UUS yang menerapkan platform sharing akan melewati angka 20 persen dari total asset bank induknya. Dua diantaranya akan melewati angka 20 persen dari laba bank induknya. Keenam, ada dua UUS yang akan menerapkan platform sharing untuk mendorong akselerasi pertumbuhannya.  Akselerasi ini diperlukan untuk menyiapkan kewajiban spin off yang diperkirakan akan dilakukan pada 2023.

Ketujuh, ada dua bank yang akan konversi menjadi bank umum Syariah. Keberhasilan keduanya akan menjadi contoh model konversi  UUS lain yang pemiliknya mempunyai kemiripan karakter. Kedelapan, diduga ada bank umum konvensional yang akan dikonversi kemudian digabung dengan BUS.  Kesembilan, ada tiga BUS yang direvitalisasi. Satu diantaranya akan memberikan dampak signifikan terhadap industri perbankan Syariah.

Dengan sembilan inisiatif yang melibatkan 21 bank Syariah ini maka dapat dikatakan outlook perbankan Syariah tahun 2020 akan menampilkan wajah industri perbankan Syariah yang secara signifikan berbeda. Ini salah satu hikmah pandemi Covid-19.  Sembilan inisiatif tersebut dilakukan pada saat industri keuangan secara keseluruhan mengalami fase konsolidasi.  Seandainya saja tidak ada pandemi, dapat diduga kuat ke 21 bank Syariah akan menunda inisiatif nya dan memilih untuk mengejar pertumbuhan asset dan laba.

Apalagi diperkirakan ekosistem keuangan Syariah juga diperkaya dengan tempat hal. Pertama, diduga lembaga yang menangani Jaminan Sosial akan menawarkan layanan Syariah di tahun 2021. Kedua, diduga lembaga yang menangani tabungan perumahan juga akan menawarkan layanan Syariah. Ketiga, fintek Syariah akan menjadi ujung tombak dalam akuisisi nasabah melalui digital. Keempat, lembaga yang menangani keuangan haji akan menonjol sebagai pengelola dana besar ketika likuiditas sulit di masa pandemi.

Disamping itu, ada dua regulasi yang akan mendorong pertumbuhan perbankan Syariah dalam 3 tahun mendatang sebagaimana tenggat waktu yang diberikan kedua regulasi tersebut.  Pertama, qanun Aceh yang mengharuskan semua layanan keuangan di Aceh dilakukan sesuai dengan Syariah.  Ini akan memberikan wind fall portfolio yang signifikan. 

Kedua, UU Perbankan Syariah yang mengharuskan spin off UUS. Ini akan mendorong belasan UUS untuk meng akselarasi pertumbuhan nya agar mencapai skala ekonomi untuk berdiri mandiri sebagai BUS. Beberapa UUS, malah diduga akan mengikuti jejak melakukan konversi induknya menjadi BUS.  Ini juga akan memberikan wind fall portfolio yang sangat signifikan.

Secara samar-samar terdengar ide untuk menunda kewajiban spin off UUS, atau malah menghilangkan kewajiban itu dan menggantinya dengan ide platform sharing.  Yang kemudian terjadi adalah terbitnya POJK Sinergi Perbankan untuk platform sharing, dan POJK Kelompok Usaha Bank. Kedua POJK ini memberikan landasan yang lebih kuat untuk spin off dan menghilangkan kekawatiran proses spin off akan mengkerdilkan BUS hasil spin off.  Sedangkan ide penundaan atau penghilangan kewajiban spin off semakin tidak terdengar karena merubah UU bukan hal sepele, dan dapat memicu reaksi masyarakat.

Ketika Quraisy Mekah melanggar perjanjian Hudaibiyah dengan membantu Bani Bakr memerangi Bani Khuza’ah yang merupakan sekutu ummat Islam, mereka segera menyadari kekeliruan itu.  Pemimpin Quraisy Mekah, Abu Sufyan, bergegas ke Madinah untuk meminta maaf kepada Rasulullah SAW dan memperbaharui perjanjian.

Secara samar-samar terdengar ide ini ketika Abu Sufyan menemui Abu Bakar RA, Umar RA, Ali RA dan Fatimah RA.  Semua menolak untuk menyampaikan ide itu kepada Rasulullah SAW. Akhirnya Abu Sufyan menemui putrinya, Ummu Habibah RA, istri Rasulullah SAW. “Wahai putriku, apakah kamu melipat tikar ini karena jelek tidak layak aku duduki ataukah kamu tidak mengijinkan aku karena kehormatan tikar ini?”.  Ummu Habibah RA menjawab, “Ini tikar Rasulullah SAW, ayah tidak pantas mendudukinya”.

Abu Sufyan pun keluar menemui Rasulullah SAW menyampaikan ide memperbaharui perjanjian. Rasulullah SAW diam, tidak menanggapinya.  Abu Sufyan kembali sia-sia ke Mekah dengan rasa kawatir reaksi keras ummat Islam akibat pelanggaran perjanjian oleh kaum Quraisy.

Situasi saat ini mirip dengan situasi menjelang Fathu Makkah. Kumulasi inisiatif perbankan, ekosistem baru, dan regulasi yang ada, memberi harapan besar bagi Outlook Perbankan Syariah 2021. Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh agama ini akan jaya akan tetapi kalian terburu-buru”. Perjuangan panjang yang berujung pada kemenangan gilang gemilang. Sungguh Allah sebaik-baiknya Pembuat Rencana. 

Adiwarman A. Karim | Republika 13/07/2020