Industri asuransi syariah tampaknya tertinggal 2-3 tahun dibandingkan industri perbankan syariah. Inisiatif-inisiatif yang terjadi di industri perbankan syariah baru 3 tahun kemudian diikuti oleh industri asuransi syariah.
Pertumbuhan industri perbankan syariah di tahun 2017 diperkirakan akan bertambah 33 sampai dengan 40 trilyun rupiah sebagaimana telah diulas dalam tulisan sebelumnya. Sedangkan asuransi jiwa syariah diperkirakan hanya akan bertambah 7,1 trilyun rupiah. DIlihat dari channel of distribution nya, tambahan 7,1 trilyun ini berasal dari agensi sebesar 5 trilyun, bancassurance sebesar 2 trilyun, dan cabang sebesar 0,1 trilyun. Dilihat dari jenis produknya, sebagian besar tambahan asset 7,1 trilyun itu berasal dari produk unit link.
Asuransi umum syariah diperkirakan akan tumbuh dengan tambahan asset sebesar 0,6 trilyun rupiah. Angka ini jauh lebih kecil dari potensi pasarnya. DIlihat dari channel of distribution nya tambahan 0,6 trilyun itu berasal dari agensi & brokers sebesar 0,35 trilyun, kerjasama dengan lembaga keuangan dan dealer sebesar 0,2 trilyun, dan cabang sebesar 0,05 trilyun.
Hal ini cukup mengejutkan karena permintaan akan asuransi umum syariah pada dasarnya terdiri dari permintaan langsung nasabah dan permintaan tidak langsung melalui lembaga keuangan & dealer. Oleh karenanya, pertumbuhan yang masih tinggi di industri perbankan syariah seyogyanya memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan di industri asuransi umum syariah.
Sehingga patut diduga adanya kebocoran yaitu adanya asset perbankan syariah yang tidak dimitigasi menggunakan asuransi syariah. Kebocoran ini diduga terjadi pada channel of distribution agensi & brokers yang merupakan penyumbang terbesar. Kebocoran di channel of distribution kerjasama dengan lembaga keuangan & dealer relatif kecil karena lembaga pembiayaan syariah yang menyalurkannya ke nasabah maupun perbankan syariah yang menjadi sumber dana memiliki regulasi yang cukup ketat, termasuk memiliki dewan pengawas syariah.
Di tahun 2017 ini industri asuransi syariah diduga akan diwarnai oleh dua peristiwa utama. Pertama, berpindahnya beberapa agensi besar ke perusahaan asuransi lain. Diduga ada tiga agensi besar yang akan meramaikan dinamika industri asuransi syariah. Kedua, perubahan model bisnis di beberapa perusahaan asuransi. Diduga ada 2 unit syariah yang akan merubah model bisnisnya, 3 unit syariah akan menambah channel of distribution nya, sedangkan perusahaan lainnya masih akan tetap mempertahankan model bisnis nya.
Pertumbuhan yang cepat industri perbankan syariah khususnya di line of business mikro, diperkirakan akan mendorong berdirinya perusahaan asuransi syariah yang fokus pada pasar mikro. Begitu pula masih tingginya pertumbuhan perbankan syariah di line of business pembiayaan konsumer, diduga akan mendorong berdirinya perusahaan asuransi syariah yang fokus pada pasar tersebut.
Perkiraan tahun 2017 ini memperhitungkan adanya dua faktor yang berpotensi dapat memperlambat perkembangan asuransi syariah. Dan dua faktor yang dapat mempercepat perkembangan nya.
Dua faktor yang berpotensi dapat memperlambat adalah berakhirnya masa jabatan pengurus OJK dan pergantian pengurus perusahaan-perusahaan asuransi syariah. Terdapat dua perbedaan antara mekanisme pimpinan BI dan OJK. Pertama, adanya panita seleksi di OJK sebelum masuk ke DPR, sedangkan BI tidak ada panitia seleksi. Kedua, pergantian dewan gubernur BI dilakukan bertahap, tidak secara keseluruhan. Sedangkan di OJK dilakukan secara serentak.
Pergantian pengurus perusahaan asuransi syariah juga dapat memperlambat perkembangan industry di tahun 2017 karena biasanya manajemen baru akan melakukan konsolidasi strategi untuk kemudian berkembang lebih cepat pada tahun 2018.
Dua faktor yang berpotensi mempercepat perkembangan asuranasi syariah adalah selesainya proses spin off Reindo syariah sehingga diperkirakan akan terjadi penataan bisnis yang lebih fokus untuk mengurangi kebocoran yang telah dibahas diatas.
Faktor kedua adalah inovasi produk dan proses. Keluarnya fatwa DSN-MUI tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi diduga akan mempercepat pertumbuhan asset asuransi jiwa syariah karena adanya unsur wakaf. Pertama, masuknya agen penjual baru dengan pendekatan wakaf. Kedua, target pasar baru dengan motif pembelian asuransi yang agak berbeda. Ketiga, kolaborasi antara lembaga wakaf, perusahaan asuransi dan agen asuransi.
Gabungan kepentingan bisnis dan religi ini mengingatkan kita pada kisah wakaf sumur Utsman bin Affan RA. Ketika terjadi kemarau panjang sehingga kaum muslimin kesulitan mendapatkan air, ada satu sumur milik orang Yahudi yang menjual airnya dengan harga mahal. Sumur itu sangat strategis terletak di Wadi Aqiq sekitar 3,5 km dari masjid Nabawi dan 1 km dari masjid Qiblatain.
Rasulullah SAW bersabda “Siapa yang dapat membeli sumur itu, lalu menjadikan gayungnya bersama-sama dengan gayung kaum muslimin untuk sebuah kebaikan, maka darinya ia akan mendapat pahala di surga”.
Utsman RA langsung tergerak untuk membelinya, namun Yahudi itu enggan menjualnya. Akhirnya ia menawarkan harga yang sangat mahal yaitu 20 ribu dirham. Utsman RA mengatakan “aku beli seharga 12 ribu dirham, sehari hak mu, sehari untuk ku”.
Pada hari giliran Utsman RA, kaum muslimin boleh mengambil air sumur itu dengan gratis. Sehingga esok harinya tidak ada kaum muslimin yang dating membeli air dari orang Yahudi. Menyadari kekeliruannya, Yahudi itu kemudian menjual sisa haknya senilai 8000 dirham kepada Utsman RA. Kini setiap orang dapat mengambil air dengan gratis dari sumur itu, termasuk Yahudi pemilik awal sumur itu. Inovasi produk asuransi syariah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri dengan nilai-nilai keberkahan wakaf didalamnya.
Adiwarman A. Karim
Download Kajian [su_button url=”http://karimconsulting.com/wp-content/uploads/2016/11/Outlook-Asuransi-Syariah_finall_uploadweb.pdf” target=”blank” style=”glass” size=”1″ icon=”icon: file-pdf-o”]PDF[/su_button]
[su_document url=”http://karimconsulting.com/wp-content/uploads/2016/11/Outlook-Asuransi-Syariah_finall_uploadweb.pdf”]