Undang-Undang Perasuransian yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebutkan mengenai pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah dengan nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai minimal 50% dari total nilai dana asuransi peserta pada perusahaan induknya atau 10 tahun sejak diundangkannya UU Perasuransian, wajib melakukan pemisahan (spin-off) unit syariah menjadi perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah (full fledge).
Untuk dapat “menyapih” UUS-nya dan dalam rangka memenuhi ketentuan ini, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Undang-undang Perasuransian tersebut. Kajian ini diharapkan dapat menjadi panduan para pelaku industri asuransi syariah dalam menyiapkan UUS menjadi perusahaan asuransi syariah. Kajian spin–off asuransi syariah ini juga ditujukan agar para pelaku industri memiliki gambaran teknis pelaksanaan spin–off asuransi syariah.